SIM Digital Korlantas: Apakah Kartu Fisik Bisa Ditinggal?

SIM digital Korlantas dapat ditunjukkan saat pemeriksaan, tetapi penerapannya masih diuji coba. Pengendara diminta tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan.

sim-digital-korlantas-gantikan-sim-fisik

SIM digital yang diluncurkan Korlantas Polri pada 22 Mei 2026 dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan. Namun, karena penerapannya masih dalam tahap uji coba, pengendara belum disarankan meninggalkan kartu fisik di rumah. Korlantas mengimbau masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan hingga sistem berjalan menyeluruh.

SIM digital tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dan dinyatakan memiliki fungsi seperti SIM berbentuk kartu. Dokumen elektronik itu memuat identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta kode QR yang dapat digunakan petugas untuk verifikasi.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah SIM digital bisa menggantikan SIM fisik bergantung pada tahap penerapannya. Fungsinya sudah tersedia untuk pemeriksaan, tetapi Korlantas masih menguji kesiapan sistem secara penuh di seluruh wilayah.

Bagaimana SIM digital diperiksa petugas?

Pengendara yang sudah memiliki SIM digital dapat menampilkannya melalui aplikasi ketika menjalani pemeriksaan kepolisian. Petugas kemudian dapat mengecek keabsahannya melalui sistem terpusat Korlantas Polri, termasuk dengan memindai kode QR yang tercantum pada dokumen.

Dirregident Korlantas Polri Wibowo menjelaskan, data di aplikasi mencakup identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Kode QR disediakan untuk mendukung proses verifikasi di lapangan.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” kata Wibowo.

Pemeriksaan SIM digital bertumpu pada data yang tersimpan di server Korlantas. Karena itu, keabsahan dokumen tidak hanya dilihat dari kartu yang dibawa pengendara, melainkan juga dari data yang dapat diperiksa petugas melalui sistem tersebut.

Menurut Wibowo, pendekatan berbasis server diharapkan meningkatkan efisiensi pemeriksaan, mempercepat proses, dan meminimalkan potensi pemalsuan. Namun, Korlantas masih mengimbau warga membawa kartu fisik sebagai langkah cadangan selama kesiapan sistem di seluruh wilayah belum terpenuhi.

Kartu fisik masih disarankan selama masa uji coba

Peluncuran SIM digital bukan berarti pengendara saat ini harus langsung menyingkirkan SIM fisik. Korlantas menyebut penerapannya masih diuji coba. Setelah implementasi berjalan penuh, SIM digital dapat menjadi dokumen yang ditunjukkan tanpa harus membawa kartu fisik, tetapi untuk tahap awal masyarakat diminta tetap menyimpan kartu tersebut saat berkendara.

Imbauan itu menjadi penting karena pemeriksaan digital bergantung pada sistem terpusat. Korlantas belum menyatakan bahwa seluruh wilayah telah siap menjalankan mekanisme tersebut secara menyeluruh. Karena itu, membawa SIM fisik dapat menjadi pilihan berjaga-jaga sembari menunggu penerapan yang lebih luas.

Dalam penjelasannya, Wibowo menyebut bahwa ke depan keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital dokumen kepolisian. Korlantas juga menyatakan digitalisasi selanjutnya akan merambah STNK dan BPKB.

Syarat menggunakan SIM digital

SIM digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Syarat utama yang disebutkan Korlantas ialah pemohon sudah mempunyai SIM aktif atau belum kedaluwarsa. Setelah tersimpan di aplikasi, SIM dapat ditampilkan ketika dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Selain menjadi tempat menyimpan dokumen, aplikasi tersebut terhubung dengan sejumlah layanan digital lain. Korlantas menyebut integrasinya mencakup layanan perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku, serta keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kehadiran layanan itu mengubah cara pengendara mengakses dan menunjukkan dokumen berkendara. Meski begitu, masyarakat perlu membedakan antara SIM digital yang sudah dapat digunakan dan penerapan penuh yang masih menunggu kesiapan sistem di seluruh wilayah.

Untuk sementara, langkah paling aman adalah memastikan SIM aktif tersimpan di aplikasi sekaligus tetap membawa kartu fisik. Ketika implementasi SIM digital telah berjalan menyeluruh, ketergantungan pada kartu dapat berkurang. Korlantas belum menganjurkan pengendara meninggalkan SIM fisik selama masa uji coba berlangsung.

Mediaharian