Perekaman KTP-el Jemput Bola, Bungo Siapkan 8.500 Blanko

Disdukcapil Solok dan Buleleng mendatangi rumah warga yang kesulitan menjalani perekaman KTP-el. Di Bungo, 8.500 blanko diperkirakan cukup hingga Januari 2027.

perekaman-ktp-el-jemput-bola-stok-blanko-bungo

Warga yang kesulitan mendatangi kantor dinas kependudukan tetap bisa menjalani perekaman KTP elektronik melalui layanan yang datang ke rumah. Di Kota Solok, Sumatera Barat, Disdukcapil menggunakan program PELANGI untuk menjangkau penyandang disabilitas. Kabupaten Buleleng, Bali, memiliki layanan serupa bernama IKHLAS.

Langkah jemput bola itu menjawab hambatan yang tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan dokumen. Sebagian warga terkendala kondisi fisik, kesehatan, usia, atau mobilitas untuk datang ke kantor pelayanan. Sementara itu, di Kabupaten Bungo, Jambi, perhatian pemerintah daerah tertuju pada kecukupan blanko: Disdukcapil setempat menyimpan 8.500 keping yang diperkirakan cukup hingga Januari 2027.

Petugas Solok mendatangi rumah warga

Disdukcapil Kota Solok melakukan perekaman biometrik KTP-el di kediaman penyandang disabilitas di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Pelayanan tersebut dijalankan lewat inovasi Pelayanan Langsung Didatangi, disingkat PELANGI, menurut laporan ANTARA Sumatera Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Solok, Bobby Hertanto, menjelaskan layanan ini ditujukan bagi warga yang kesulitan mencapai kantor dinas. Petugas datang ke lokasi untuk melakukan perekaman, sehingga warga tidak perlu memaksakan diri bepergian.

Perekaman biometrik merupakan bagian dari proses penerbitan KTP-el. Karena itu, kendala mobilitas dapat menghambat warga memperoleh dokumen tersebut apabila tidak ada pilihan layanan lain. Kehadiran petugas di rumah juga mengurangi kebutuhan keluarga untuk mengatur kendaraan dan pendampingan, sebagaimana disampaikan Disdukcapil Solok.

KTP-el termasuk dokumen administrasi yang diperlukan untuk mengakses layanan publik. Bagi warga dengan keterbatasan fisik, kemudahan menjalani perekaman menjadi tahap awal agar hak atas dokumen identitas tidak terhalang oleh keadaan yang membuat mereka sulit datang langsung.

Buleleng punya layanan IKHLAS

Upaya serupa dilakukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melalui IKHLAS, singkatan dari Tim Khusus Layanan untuk Orang Sakit dan Disabilitas. Program ini mengirim petugas untuk melakukan perekaman KTP-el di rumah warga yang tidak dapat hadir ke kantor.

Dalam informasi yang dimuat di situs Disdukcapil Buleleng, petugas menerapkan layanan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026, bagi seorang warga penyandang disabilitas di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Keterangan yang dipublikasikan menyebut keterbatasan kesehatan dan usia lanjut sebagai alasan sebagian penduduk tidak bisa datang sendiri ke kantor dinas.

Disdukcapil Buleleng juga merujuk ketentuan administrasi kependudukan yang mewajibkan warga negara Indonesia berusia 17 tahun, telah kawin, atau pernah kawin memiliki KTP-el. Ketentuan itu juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal tetap yang memenuhi syarat usia atau status perkawinan. Layanan rumah menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah daerah untuk menjangkau warga yang menghadapi kendala menjalani perekaman.

Stok blanko Bungo diperkirakan aman sampai 2027

Persoalan layanan tidak hanya soal akses perekaman. Ketersediaan blanko juga menentukan kelancaran pencetakan kartu. Disdukcapil Kabupaten Bungo menyatakan stok blanko KTP-el yang tersedia mencapai 8.500 keping dan diperkirakan mencukupi kebutuhan hingga Januari 2027, seperti dilaporkan Jambi Independent.

Hasan Basri, Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bungo, menyampaikan bahwa persediaan tersebut masih dapat memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan untuk beberapa bulan ke depan. Warga yang hendak melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el pun diimbau tidak khawatir soal stok blanko.

Kondisi di Solok, Buleleng, dan Bungo menggambarkan kebutuhan layanan yang berbeda di tiap daerah: mendatangi warga yang terkendala mobilitas dan menjaga persediaan kartu untuk pencetakan. Di Solok dan Buleleng, petugas melakukan perekaman di rumah; di Bungo, dinas memastikan ketersediaan blanko. Pelayanan berikutnya tetap bergantung pada kebutuhan warga dan kesiapan masing-masing Disdukcapil.

Mediaharian