45 Warga Binaan Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Ditjenpas Jawa Timur memindahkan 45 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan pada 7 Oktober 2026. Pengamanan, kesehatan, dan penghormatan terhadap hak mereka menjadi perhatian selama perjalanan.
Sebanyak 45 warga binaan berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menyebut pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menyesuaikan pengelolaan warga binaan dengan tingkat risikonya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali memantau langsung proses pemindahan tersebut. Rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya sekitar pukul 04.50 WIB, setelah seluruh warga binaan dikonsolidasikan di lapas itu sebagai tempat transit.
Pemindahan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko
Menurut Kusnali, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kondisi pemasyarakatan tetap aman dan kondusif. Pengelolaan berbasis risiko, kata dia, diperlukan agar pengamanan dan pembinaan dapat disesuaikan dengan kondisi warga binaan.
“Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif,” ujar Kusnali, Rabu siang.
Informasi mengenai asal warga binaan diberitakan dengan rincian berbeda. CNN Indonesia menyebut mereka berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun, yang lebih dulu dikonsolidasikan di Surabaya. Sementara itu, MalangTIMES melaporkan 30 orang berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Seluruhnya kemudian berkumpul di Lapas Kelas I Surabaya sebelum diberangkatkan. Lapas tersebut berfungsi sebagai transit centre dalam rangkaian pemindahan menuju Nusakambangan.
Pengawalan melibatkan petugas pemasyarakatan dan polisi
Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Korwil Surabaya Raya serta kepolisian. Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari persiapan dan pemberangkatan hingga pengawasan selama perjalanan.
Kusnali mengikuti kegiatan sejak dini hari dengan didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Ia meminta seluruh petugas memahami pembagian tugas dan menjaga komunikasi selama proses berlangsung. Menurut dia, setiap tahapan perlu dijalankan secara profesional dan terukur.
Pengamanan, kata Kusnali, harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan. Ia mengingatkan petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi atau merendahkan harga diri mereka.
“Laksanakan kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan,” kata Kusnali.
Ia juga meminta komunikasi antarpetugas terus terjaga dan setiap anggota memahami tanggung jawabnya. Arahan itu berlaku sepanjang proses, termasuk selama perjalanan menuju pulau di pesisir selatan Jawa Tengah tersebut.
Kondisi kesehatan warga binaan ikut dipantau
Di samping pengamanan, kondisi kesehatan 45 warga binaan menjadi perhatian petugas. Kusnali mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan secara berkala sehingga kondisi mereka dapat terpantau selama perjalanan menuju tempat penempatan baru.
Instruksi tersebut menyertai penekanan pada pelaksanaan pemindahan yang sesuai prosedur dan tetap menghormati hak warga binaan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada keamanan rombongan, tetapi juga pada kondisi orang-orang yang dipindahkan.
Ditjenpas Jawa Timur menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan pengelolaan pemasyarakatan. Penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko diharapkan membantu menyesuaikan kebutuhan pengamanan dan pembinaan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan di lapas asal.
Kusnali menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kerja sama antarpihak penting agar rangkaian pemindahan dapat berjalan dengan tanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Ke depan, pelaksanaan pemindahan ini menempatkan dua hal sebagai perhatian bersamaan: pengendalian keamanan dan penghormatan terhadap hak warga binaan. Pemantauan kondisi mereka selama perjalanan serta penerapan prosedur yang konsisten menjadi bagian penting dari upaya menjaga proses pemasyarakatan tetap terukur dan manusiawi.
