Sengketa Cicilan Rumah Ruben-Sarwendah, Ini Pokok Negosiasinya

Perselisihan cicilan dua rumah yang nilainya sekitar Rp13 miliar masih berlanjut. Pihak Ruben dan Sarwendah berbeda pandangan soal tanggung jawab pembayaran serta tawaran vila.

sengketa-cicilan-rumah-ruben-sarwendah-pokok-negosiasi

Sengketa cicilan rumah senilai sekitar Rp13 miliar antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum menemukan titik temu. Kedua pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar sisa utang, sementara usulan penyelesaian dari Sarwendah belum diterima pihak Ruben.

Persoalan ini berkaitan dengan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarwendah mempersoalkan komitmen pascaperceraian yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Pengacaranya, Jaenudin, menyebut cicilan yang menjadi pokok masalah berada di BCA dan nilainya mencapai Rp12,4 miliar. Angka itu kerap dibulatkan menjadi Rp13 miliar dalam pemberitaan.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2026, kubu Ruben menyatakan pembayaran utang tersebut merupakan tanggung jawab kedua mantan pasangan. Mereka ingin penyelesaian kembali mengacu pada isi Akta 39, bukan pada usulan yang dinilai mengubah pembagian kewajiban.

Perbedaan tafsir atas Akta 39

Jaenudin mengatakan Sarwendah tetap meminta hak atas aset yang telah dibagi dan disepakati dalam akta pascaperceraian. Menurut dia, rumah yang menjadi hak Sarwendah masih terkait dengan pinjaman bank. Ia juga menyebut Ruben sebelumnya berkomitmen menanggung sisa cicilan, baik dalam dokumen maupun komunikasi tertulis.

Atas dasar itu, pihak Sarwendah menawarkan agar beban pembayaran dibagi. Usulan tersebut, menurut Jaenudin, dimaksudkan sebagai jalan keluar agar persoalan tidak berlarut, bukan sebagai upaya mengabaikan hak kliennya. Ia menilai pembagian kewajiban bisa menjadi pilihan apabila pihak Ruben berpegang pada pandangan bahwa utang BCA merupakan tanggung jawab bersama.

Jaenudin juga menekankan bahwa perubahan perjanjian tidak dapat dilakukan sepihak. Jika kedua pihak ingin mengubah ketentuan Akta 39, menurut dia, perubahan harus disepakati bersama, misalnya melalui adendum. Dengan demikian, perbedaan mereka bukan semata soal besar cicilan, melainkan juga soal bagaimana isi kesepakatan lama diterapkan.

Usulan vila belum dianggap solusi

Sarwendah turut menawarkan opsi menyerahkan vila milik Ruben yang luasnya sekitar 300 meter persegi. Jaenudin menjelaskan, vila itu bukan syarat yang harus langsung dipenuhi. Opsi tersebut diajukan sebagai kemungkinan apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak sanggup meneruskan pembayaran di kemudian hari.

Pengacara Sarwendah berpandangan aset itu belum tentu dapat menutup utang bernilai miliaran rupiah. Menjual properti juga belum tentu mudah, sehingga penyerahan vila dinilai sebagai alternatif, bukan pengganti otomatis atas seluruh kewajiban cicilan.

Namun, Minola Sebayang, pengacara Ruben, menyatakan pihaknya belum melihat manfaat usulan vila bagi kliennya. Ia menyebut Ruben ingin kembali pada pengaturan dalam Akta 39, yang menurutnya memuat kewajiban kedua pihak untuk mencicil utang sampai lunas. Minola juga menyampaikan bahwa Ruben mempertahankan hak atas sejumlah tanah di daerah serta vila yang nilainya, menurut pihaknya, tidak lebih dari Rp10 miliar.

Perbedaan penilaian itu membuat tawaran yang dimaksudkan sebagai jalan tengah belum mengubah sikap kubu Ruben. Bagi pihak Sarwendah, pembagian cicilan dapat meringankan beban. Bagi pihak Ruben, kewajiban pembayaran harus dibaca sesuai perjanjian yang telah dibuat, sementara penyerahan vila belum dianggap memberi keuntungan.

Gugatan masih berjalan di PN Jakarta Selatan

Jaenudin menyebut pembayaran cicilan oleh Ruben tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Keterangan itu merupakan versi pihak Sarwendah. Pokok gugatan yang kini diperiksa di PN Jakarta Selatan berkaitan dengan kewajiban atas dua rumah yang masih diagunkan, bukan sekadar negosiasi mengenai vila.

Dalam laporan CNN Indonesia lainnya, Sarwendah disebut membuka ruang perundingan agar masalah dapat diselesaikan tanpa melepaskan hak yang diklaim telah dibagi secara sah. Akan tetapi, proses negosiasi tetap berhadapan dengan perbedaan tafsir mengenai isi Akta 39 dan pembagian utang BCA.

Belum ada kesepakatan penyelesaian yang diumumkan dalam keterangan para pengacara tersebut. Perkara wanprestasi itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tawaran pembagian cicilan dan opsi vila menjadi bagian dari upaya perundingan kedua pihak.

Mediaharian